LPS Tuntaskan Pembayaran Klaim BPR Duta Niaga yang Izinnya Dicabut

10 Mei 2025 12:03 WIB
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, didampingi staf merilis hasil kerja penanganan BPR Duta Niaga yang izin usahanya telah dicabut. (Insidepontianak.com/Dina Prihatini Wardoyo).

PONTIANAK, insidepontianak.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah menuntaskan pembayaran klaim nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga sebesar Rp78,1 miliar.

BPR Duta Niaga sendiri dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2024. Pencabutani zin karena masalah permodalan dan likuiditas.

“Perampungan pembayaran klaim nasabah telah kami lakukan sampai dengan 30 April 2025,” kata Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, Jumat (9/5/2025).

Menurut Jimmy, pencabutan izin usaha BPR Duta Niaga karena mereka sudah tak memenuni syarat 3T LPS.

Yaitu, kas simpanan mereka sudah tidak tercatat dalam pembukuan bank. Selanjutnya bunga simpanan mereka juga sudah tidak melebihi bunga penjaminan, sementara nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Untuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas BPR Duta Niaga, LPS pun telah mengucurkan dana Simpanan Layak Bayar (SLB) sebanyak Rp125,84 miliar dan Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebanyak Rp1,55 miliar. Tetapi stimulus itu juga tak mampu membuat sistem keuangan mereka sehat.***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar