Preman Pungli di Pasar Baru Ketapang Diciduk Polisi

16 Mei 2025 11:14 WIB
Polisi amankan preman berinisial AL (42) karena melakukan pungli terhadap pedagang dan pengunjung di Pasar Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. (Istimewa)

KETAPANG, insidepontianak.com – Anggota Polsek Delta Pawan ciduk preman berinisial AL saat tengah beraksi melakukan pungutan liar atau pungli, kepada pedagang dan pengunjung di Pasar Baru Ketapang, Kamis (15/5/2025). 

Lelaki 42 tahun itu pun tak berkutik karena aksinya tertangkap basah. Alhasil, ia hanya bisa pasrah diangkut polisi untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek Delta Pawan, Ipda Chepry mengatakan, penangkapan terhadap preman tersebut dilakukan menyusul laporan dari sejumlah pedagang dan warga yang resah karena kerap dipalak. 

"Pelaku kerap meminta sejumlah uang kepada pedagang dan pengunjung pasar dengan dalih parkir dan kebersihan, padahal tidak memiliki dasar maupun wewenang yang sah," ungkap Ipda Chepry. 

Dari keresahan pedagang dan warga, akhirnya AL dicuduk saat tengah beraksi memalak pedagang. Saat ini preman itu telah diserahkan ke Polres Ketapang untuk dibina sesuai prosedur. 

Ipda Chepry pun menegaskan, Polri tidak akan mentoleransi tindakan premanisme yang menggangu ketertiban dan merugikan masyarakat. 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme. Masyarakat berhak merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya,” tegasnya.

Dengan penindakan ini, diharapkan suasana pasar bisa kondusif lagi, sekaligus memberikan efek jera kepada semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa.***


Penulis : Muhammad Fauzi
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar