Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak: Kafe dan Jalanan Jadi Target Patroli Gabungan

7 Juni 2025 00:02 WIB
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Polresta Pontianak bersama Satpol PP, menyatakan kesiapannya menegakkan implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.

Patroli dan razia akan digencarkan. Kafe dan tempat-tempat keramaian, hingga ruas jalan tertentu akan menjadi target operasi gabungan.

“Pengawasan jam malam pada anak akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Polri, Satpol PP, TNI, dan dinas terkait,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi,  Jumat (6/6/2026)

Untuk diketahui, Perwa Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak mengatur anak-anak di bawah 18 tahun, tidak diperbolehkan berada di luar rumah antara pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali jika mereka didampingi oleh orang tua atau wali.

Hariadi mengapresiasi aturan ini, dan sangat sejalan dengan harapan Polri sebagai langkah strategis untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan dan mencegah anak menjadi pelaku kejahatan.

"Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal," katanya.

Penegakan Perwa Pembatasan Jam Malam Anak akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

"Kalau kita menemukan anak keluyuran di luar batas jam malam yang ditentukan, kita imbau untuk pulang. Jadi kita tidak melakukan tindakan represif," ujarnya.

Ia berharap, para orang tua memahami tentang jam mala manak sebagaimana aturan yang berlaku. Artinya, peran orang tua mengawasi anak-anaknya juga penting untuk mencegah tawuran dan balap liar yang kerap terjadi di malam hari.

"Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya pengawasan ini, kita harapkan mereka bisa terhindar dari perbuatan yang tidak baik," imbuhnya.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk menegakkan Perwa tentang Jam Malam Anan.

“Kami bersama unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin dan razia persuasif di berbagai lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak di malam hari," katanya.

Senada dengan Kapolres, Ahmad Sudiantoro juga menyampaikan, fokus utama penegakan Perwa Pembatasan Jam Malam Anak lebih kepada edukatif dan preventif.

Artinya, setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melebihi batas waktu akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah.

"Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan," ucapnya.

Karena itu, para orang tua juga diminta turut aktif mendukung kebijakan ini dengan mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa keperluan yang jelas.

“Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jidsj

Berita Populer

Seputar Kalbar