Hasil Olah TKP 3 Gudang, Polda Kalbar Sita 165 Jenis Diduga Oli Palsu, Pelaku Diancam Pasal Berlapis

27 Juni 2025 10:56 WIB
Barang bukti 165 jenis oli pelumas diduga palsu disita Polda Kalbar usai melakukan olah TKP di tiga gudang di Kubu Raya. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalimantan Barat menyita 165 jenis minyak pelumas berbagai merek yang diduga kuat oli palsu.

Barang bukti ini disita setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang di tiga gudang, Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (26/6/2025).

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata menjamin transparansi penanganan perkara ini.

Ia memastikan penyitaan barang bukti telah disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, LSM, media, bahkan masyarakat sekitar.

"Total 165 jenis pelumas yang disita untuk kendaraan roda empat dan roda dua dari berbagai merek," terangnya.

Nantinya, sampel-sampel ini menjadi bukti kunci yang akan diuji keasliannya, dan akan menjadi dasar untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik praktik ilegal ini.

"Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat," ujarnya.

Pasal yang dapat disangkakan yakni Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini juga mengancam pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan dan ketegasan kepolisian memberantas peredaran barang palsu merugikan konsumen dan pemegang merek resmi," tegasnya.

Pemilik usaha atau kepala gudang dipastikan akan diperiksa dalam waktu dekat. Penanganan kasus dugaan oli palsu ini juga akan melibatkan para ahli untuk uji keaslian pelumas.

"Kita juga akan membuat laporan resmi hasil penyelidikan dan kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar