Pengasuh Ponpes Tersangka Rudapaksa di Kubu Raya Masih Dirawat di RS, KPAD: Proses Hukum Tetap Jalan

1 Juli 2025 12:29 WIB
Ilustrasi - Korban pencabulan. (Antara)

PONTIANAK, insidepontianak.com – NK (40), pengasuh pondok pesantren di Kubu Raya yang ditetapkan tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap tiga santrinya, masih menjalani perawatan di rumah sakit, hingga Selasa (1/7/2025).

NK dirawat di bawah pengawasan kepolisian, setelah penetapannya sebagai tersangka. Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan, NK dirawat di rumah sakit di Pontianak.

"Dia (NK) masih di rumah sakit," kata Aiptu Ade.

Ia memastikan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. NK dalam proses pemeriksaan Satreskrim meski kondisi kesehatannya sedang tidak baik.

"Belum ada penyerahan berkas ke kejaksaan," ucapnya.

Pernyataan Aiptu Ade soal berkas perkara yang belum diserahkan ke kejaksaaan, berbeda dengan informasi yang diterima ND, ayah salah satu korban.

ND bahkan mengungkapkan bahwa penyidik Polres Kubu Raya telah mengirimkan berkas ke kejaksaan setelah ia menandatangani hasil pemeriksaan pada Rabu (25/6/2025). Ia mengklaim informasi ini juga diperoleh dari penyidik.

"Jadwal sidang belum dapat info, penyidik baru kirim berkas (red, kejaksaan) setelah saya tandatangani Rabu kemarin," ungkap ND.

Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, memastikan bahwa proses hukum terhadap NK akan tetap berjalan tanpa pengecualian, meskipun tersangka sedang dirawat di rumah sakit.

"Memang saat ini pelaku sedang dirawat di rumah sakit di Pontianak, tapi proses hukum tetap berjalan, tak ada pengecualian," tegas Diah Savitri.

Ia menambahkan, "Yang kami koordinasikan dengan pihak penyidik, bahwa proses hukum sedang berjalan, tinggal kita menunggu kelengkapan untuk persidangan."

Menurutnya, proses hukum kasus ini akan berjalan panjang. Ini berkaca pada kasus-kasus serupa sebelumnya yang memakan waktu antara lima hingga enam bulan.

"Saya menginginkan pelaku dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah ia lakukan," harapnya.

Di sisi lain, KPAD Kubu Raya berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada para korban, khususnya pendampingan psikologis.

"Kami memberikan pendampingan psikologi yang dibantu oleh Peksos yang difasilitasi UPTD Pemerintah Daerah," jelas Diah.

Ia juga mengapresiasi kinerja semua pihak yang terlibat, termasuk penyidik, pemerintah daerah, dan perangkat desa, yang telah bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam mengawal kasus ini.

"Termasuk penyidiknya, pemerintah daerah, bahkan perangkat desa di sana ikut membantu mengawal kasus ini," pungkasnya.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar