PSDKP Pontianak Tertibkan Keramba Ikan Ilegal di Kawasan Konservasi di Batu Ampar, Dua Pelaku Usaha Ditindak

13 Juli 2025 12:44 WIB
Petugas PSDKP mengecek keramba ikan yang beroperasi di wilayah konservasi di perairan Batu Ampar, Kubu Raya. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menindak dua pelaku usaha keramba ikan yang beroperasi secara ilegal di kawasan konservasi perairan daerah. 

Pelanggaran ini terungkap setelah PSDKP Pontianak melaksanakan patroli intensif di perairan Batu Ampar, Kubu Raya, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Patroli menggunakan Speedboat NAPOLEON 037 ini secara khusus menyasar kegiatan usaha keramba ikan tirus. Hasil pengawasan lapangan usaha milik Saudara E dan CV SNS terbukti melakukan usaha di kawasan konservasi perairan daerah. 

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menegaskan komitmen PSDKP dalam menegakkan aturan. 

Sebagai tindak lanjut, pelaku usaha akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan. 

"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan di wilayah pengawasan PSDKP Pontianak berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bayu kepada Insidepontianak.com, Minggu (13/7/2025). 

Ia memastikan, PSDKP Pontianak akan terus melakukan pengawasan ketat demi mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan, dan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah pesisir.

"Adapun sanksi kemungkinan denda administrasi," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar