Debt Collector Koperasi Lecehkan Anak Nasabah, Menciut saat Diciduk Polisi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Seorang debt collector koperasi di Kubu Raya berinisial KF, diciduk polisi tanpa perlawanan. Pemuda 21 tahun itu diringkus karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak nasabah.
Adapun korban masih berusia 7 tahun. Pelecehan dilakukan KF saat ia datang menagih hutang pada Sabtu (7/6/2025). Saat itu rumah nasabah yang ditujunya dalam keadaan sepi.
"Hanya ada korban dan neneknya," kata Kasatreakrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz, Jumat (25/7/2025).
Kondisi itulah yang dimanfaatkan pelaku melancarkan aksi bejatnya. Ia mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan iming-iming akan diberi hadiah.
"Pelaku kemudian menyuruh korban tutup mata dan langsung mencium bibir korban," ujarnya.
Setelah diperlakukan tak senonoh, korban ketakutan dan bergegas kabur. Ia berlindung ke rumah tetangga dan meminta tolong agar ditelepon kan ayahnya.
"Saat itulah korban bercerita kepada ayahnya bahwa telah dicium pelaku," terangnya.
Ayah korban tak terima. Ia pun segera datang ke Polres Kubu Raya melaporkan kasus ini. Dari laporan itu, penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," jelas Hafiz.
Kini, KF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ditahan di sel Polres Kubu Raya. Ia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Diancam pidana penjara di atas lima tahun.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Leave a comment