Kanit PPA Polres Kubu Raya Dicopot

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya, Aiptu EN, dicopot dari jabatannya usai diduga melecehkan pengacara wanita secara verbal.
Dugaan pelecehan bermula saat EN melontarkan ucapan bernada tidak pantas kepada sang pengacara, yang tengah menjalankan tugas pendampingan hukum.
Perilaku tersebut langsung menuai reaksi keras dari kalangan advokat dan publik hingga memicu desakan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, segera memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya, EN dianggap bersalah.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dan dinonaktifkan untuk memudahkan proses penyelidikan serta pemeriksaan disiplin,” tegas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (8/10/2025).
Ade menegaskan, Polres Kubu Raya tidak akan mentolerir perilaku anggota yang melanggar etika dan mencoreng profesionalisme Polri.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak kuasa hukum yang dirugikan. Proses penegakan etik sedang berjalan secara transparan,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara yang menjadi korban berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum agar menjaga integritas serta menghormati profesi lain.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Leave a comment