Kejari Landak Tahan Mantan Kades Merayuh Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTMH

30 Oktober 2025 12:10 WIB
Mantan Kepala Desa Merayuh, AT ditetapkan tersangka korupsi proyek PLTMH. (Istimewa)

LANDAK, Insidepontianak.com – AT (57), mantan Kepala Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, resmi ditahan, Rabu (29/10/2025) malam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), di Dusun Perbuak.

Proyek itu digarap pada tahun anggaran 2020–2021. Namun, tak pernah rampung. Mangkrak di tengah jalan. Negara pun ditaksir rugi sekitar Rp1,2 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti penyimpangan dalam proyek tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, Kamis (30/10/2025).

AT ditahan untuk proses hukum lebuh lanjut. Ruslan menegaskan, Kejari Landak berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi. Penegakan hukum, dilakukan objektif dan transparan.

“Kami tak ingin ada pembangunan yang hanya formalitas. Harus ada manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Cerita warga Dusun Perbuak pun membenarkan proyek PLTMH yang digadang akan menerangi rumah mereka, memang pernah direncanakan. Namun berhenti tanpa penjelasan.

“Yang jadi cuma paritnya. Sekarang sudah ditumbuhi semak,” ujarnya kepada Insidepontianak.com.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), serta Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar