Sempat DPO, RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Segera Disidangkan

17 Desember 2025 11:49 WIB
RS (tengah) tersangka korupsi pengadaan tanah bank diantar ke Rutan Pontianak untuk ditahan, demi kepentingan proses hukum selanjutnya. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan tanah bank milik pemerintah daerah atas tersangka RS ke tahap II.

Artinya, tersangka RS beserta barang bukti tindak pidana korupsi tersebut resmi dilimpahkan kepada Penuntut Umum untuk disidangkan.

Pelimpahan tahap II dilakukan pada Selasa (16/12/2025). Sebelumnya, RS sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Perkara ini telah menjerat empat tersangka. Tiga di antaranya telah diputus bersalah. Mereka adalah SDM selaku direktur utama, SI selaku direktur umum, serta MF selaku kepala divisi umum pada 2015.

Sementara itu, PAM selaku pihak ketiga penerima kuasa jual dalam pengadaan tanah tersebut dinyatakan bebas oleh pengadilan tinggi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, mengatakan pelimpahan tahap II tersangka RS dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Penyerahan tahap II menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif,” ucap Emilwan.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan aset perbankan daerah.

Usai tahap II, Penuntut Umum menahan tersangka RS selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyebut kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp39,866.378.750

RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wayan mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.***


Penulis : Andi Ridwansah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar