Ketua DPRD Mempawah Angkat Bicara: Kesepakatan Lepasnya Pulau Pengikik ke Riau Disebut 'Pribadi' dan Rugikan Daerah!

16 Juli 2025 19:20 WIB
Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra saat memimpin rapat/diskominfomempawah

PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra, bersuara lantang mengkritik keras kesepakatan yang menjadi biang kerok masalah berpindahnya pulau Pengikik Besar dan Pengikir Kecil dari wilayah Kalbar.

Safruddin Asra bahkan menyebut kesepakatan batas wilayah yang menyatakan Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil merupakan wilayah Kepulauan Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai 'kesepakatan pribadi' yang merugikan.

Untuk diketahui, kesepakatan kontroversial ini tertuang dalam sebuah Berita Acara yang dibuat pada tahun 2014, di masa kepemimpinan Gubernur Kalbar Cornelis.

Namun, Berita Acara tersebut tidak ditandatangani oleh Gubernur, melainkan oleh Herkulana Makaryani yang saat itu menjabat Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar, serta Doli Boniara, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Provinsi Riau.

Isi kesepakatan itu secara gamblang menyatakan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil adalah bagian dari wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Klaim ini didasarkan pada hasil verifikasi penamaan pulau di Provinsi Kalbar dan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2007 dan 2008.

"Selanjutnya dimintakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum segera melakukan penegasan batas wilayah laut antara Provinsi Kalimantan Barat dengan Kepulauan Riau melalui kartometrik," demikian bunyi poin kedua dalam Berita Acara yang didapatkan Insidepontianak.com.

Berita acara inilah yang disinyalir menjadi akar masalah dan cikal bakal terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang secara definitif mengesahkan kedua pulau tersebut masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Safruddin Asra menyatakan bahwa kesepakatan tersebut adalah kesepakatan pribadi dan tidak mewakili pemerintah daerah. Alasannya jelas: Pemerintah Kabupaten Mempawah tidak dilibatkan sedikit pun dalam proses pengambilan keputusan vital ini.

"Kita sudah menyampaikan keberatan terhadap berita acara tersebut," ungkap Safruddin.

 Menurutnya, jika merujuk pada tata aturan yang berlaku, Pemkab Mempawah seharusnya diverifikasi dan dilibatkan dalam keputusan sebesar ini.

 "Seharusnya dia verifikasi ke Pemerintah Kabupaten Mempawah, tapi sampai saat ini tak ada," imbuhnya.

Safruddin juga menyoroti kerugian besar yang harus ditanggung masyarakat Mempawah akibat keputusan ini.

 Dengan lepasnya dua pulau tersebut, wilayah Kabupaten Mempawah berkurang drastis. Semula luasnya mencapai 2.797,88 kilometer persegi, kini hanya tersisa 1.935,42 kilometer persegi, artinya Kabupaten Mempawah kehilangan 862,46 kilometer persegi wilayahnya.

Tak hanya itu, kerugian juga menghantam sektor pendapatan daerah  dan mata pencarian nelayan.

"Karena di sana ada sumber daya alam, dan tempat kegiatan ekonomi nelayan dan akan terbatas," tegas Safruddin.

 Hilangnya akses ke pulau-pulau tersebut berarti hilangnya potensi ekonomi dan ruang gerak bagi masyarakat pesisir Mempawah.

Safruddin Asra pun mendesak persoalan ini segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD, agar kejelasan mengenai lepasnya Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil dapat terungkap tuntas. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar