Bupati Sujiwo Pasang Badan Bela Petani Arang Lawan Regulasi Konservasi Mangrove

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Ribuan petani arang bakau di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, menghadapi ancaman krisis ekonomi, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025.
Regulasi itu melarang eksploitasi mangrove secara komprehensif, yang bertujuan melindungi ekosistem pesisir, dan praktis mematikan mata pencarian utama bagi warga di tiga dusun Desa Batu Ampar.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menunjukkan keprihatinan mendalam dan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas nasib warganya yang terdampak regulasi konservasi mangrove.
Dalam audiensi dengan perwakilan petani di Kantor Bupati Kubu Raya pada Rabu (23/7/2025), dengan nada emosional, ia menyatakan siap berjuang menyelamatkan nasib petani arang.
"Biar saya yang menjadi tumbal, saya siap ditangkap demi nama rakyat," katanya.
Pernyataan ini muncul setelah Sujiwo mendengar keluhan petani yang kini terancam kelaparan, akibat hilangnya sumber penghasilan, setelah PP Nomor 27 Tahun 2025 diberlakukan tanpa solusi konkret.
“Akibatnya, ada 6 ribu jiwa (petani arang di Batu Ampar) yang kelaparan, karena negara tak ada memberikan solusi," katanya.
Kepala Desa Batu Ampar, Herry Prawiranto, turut membenarkan bahwa desanya sangat bergantung pada hasil arang bakau.
"Sekarang sudah dilarang warga tak memiliki sumber penghasilan," ujarnya.
Herry pun menyatakan, hingga kini belum ada solusi nyata dari pemerintah untuk mengatasi persoalan ini, bahkan pengajuan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sebagai alternatif pun selalu ditolak.
"Yang kami butuhkan sekarang ini adalah tempat kami tanam," tegas Herry.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah di bawah tekanan untuk menemukan jalan keluar bagi ribuan warganya, yang kini berada di ambang kesulitan ekonomi, sembari tetap mematuhi peraturan pelestarian lingkungan yang berlaku.***
Penulis : Gregorius
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment