Dewan Amri, Sorot Longgarnya Penerapan CSR hingga Kinerja Tim TJSL di Kubu Raya

9 Desember 2025 16:23 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri/IST

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri, menyoroti longgarnya penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan yang beroperasi di Kubu Raya. 

Padahal, dasar hukumnya jelas. CSR adalah mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diperkuat Perppu Cipta Kerja, hingga Peraturan Daerah (Perda) yang membentuk Tim TJSL.

Namun, Amri menilai, implementasinya jauh dari harapan. Sebab, ia belum melihat bukti nyata dari program CSR yang menyentuh ke masyarakat.

“Perda-nya jelas, timnya ada. Tapi sejauh mana Perda ini dijadikan acuan pemerintah daerah, saya tidak tahu,” kata Amri, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, perusahaan yang berinvestasi di Kubu Raya wajib memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat sekitar. 

Tim TJSL dibentuk untuk mengatur mekanismenya: menghimpun, mencatat, hingga menyalurkan kembali CSR sesuai kebutuhan lapangan.

Dalam Perda, kata Amri, kontribusi CSR itu diakomodir oleh tim, kemudian dikembalikan ke lokasi masing-masing, di wilayah perusahaan itu berada.

“Tapi tim ini apakah masih bekerja atau tidak, saya belum dapat informasinya,” ujar legislator PKS itu.

Amri menekankan, pentingnya peran pemerintah daerah dalam memantau perusahaan agar tidak abai terhadap kewajiban sosialnya.

“Jangan sampai ada perusahaan beroperasi tapi pelit. Tidak mau peduli dengan warga sekitar, padahal undang-undang sudah mewajibkan mereka,” tegasnya.

Karena itu, DPRD Kubu Raya berencana memanggil Tim TJSL untuk memastikan apakah fungsi dan mandat yang diberikan Perda dijalankan dengan baik.

“Ini harus dievaluasi. Kalau tim itu berjalan, data kontribusi CSR dari setiap perusahaan semestinya ada,” tutur Amri.

Di samping itu, ia menambahkan, keberadaan TJSL bukan hanya formalitas birokrasi, tetapi instrumen penting untuk menjamin perusahaan memberikan manfaat konkret bagi masyarakat di wilayah operasinya.

“CSR bukan pilihan. Itu kewajiban dan harus diawasi,” tutup Amri. (Greg)


Penulis :
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar