Musnahkan Barang Bukti 54 Kasus, Kejari Sanggau: Total 54 Perkara

LANDAK, Insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak musnahkan barang bukti 54 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (17/09/2025.
Ke-54 perkara tersebut tediri atas 1 tindak pidana perjudian, 15 pencurian, 5 penganiayan, 8 perlindungan anak, 1 senjata api/senjata tajam, 1 penggelapan, 1 pertambangan, 2 tindak pidana lain.
Dari 54 perkara tersebut, perkara narkotika yang paling mendominasi dengan jumlah 19 perkara serta barang bukti sebanyak 169,405 gram sabu, dan 2,54 gram ekstasi.
"Yang paling banyak, yang saya lihat di sini adalah perkara narkotika, 19 perkara dan ini termasuk besar," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak, Muhammad Ruslan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan, memotong, sampai membakar, dan untuk barang bukti berupa sabu dan ekstasi dihancurkan dengan cara mencampurnya bersama air dan cairan pembersih lantai kemudian diblender.
Barang bukti lain yang juga ikut dihancurkan menggunakan palu dan alat pemotong besi berupa sejumlah senter kepala dari perkara tambang dan mineral, sejumlah ponsel seluler dari perkara judi, serta sejumlah tojok sawit, dan senjata tajam.
Ruslan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
"Setiap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan harus memusnahkan barang bukti, mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dan semacamnya," tuturnya.
"Dan itu sudah ada ketentuannya dalam undang-undang di KUHAP hukum acara pidana," sambung Ruslan. (Wahyu).
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -
Tags :

Leave a comment