Akhli K3 Ungkap Bahaya Pestisida di Perkebunan Sawit, Pemprov Kalbar akan Evaluasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Penggunaan pestisida berbahaya di perkebunan kelapa sawit, di Kalimantan Barat, menjadi sorotan serius.
Pasalnya praktik ini menimbulkan ancaman ganda: risiko kesehatan bagi pekerja dan kerugian ekonomi akibat standar ketat di pasar global.
Menurut Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dr Naura Zainar Aufaira, pestisida yang masih digunakan di Indonesia sebenarnya sudah dilarang di Eropa.
Paparan bahan kimia dari pestisida bisa memicu penyakit serius, termasuk kanker, terutama bagi para pekerja.
“Meski pekerja sudah menggunakan APD, potensi terpapar tetap ada, walau dalam jumlah kecil,” jelas dr Naura saat menjadi pembicara di forum diskusi bertajuk: Membangun Komitmen Bersama untuk Pekerjaan Layak di Industri Kelapa Sawit, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti ketiadaan daftar resmi bahan kimia berbahaya yang dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Hal ini menghambat standardisasi keselamatan di semua perusahaan.
"Kalau ada daftar resmi, semua perusahaan bisa punya standar yang sama. Tidak hanya perusahaan yang sudah menerapkan keselamatan, tapi juga yang belum," tegas dr Naura.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah minimnya tenaga medis di kawasan perkebunan. Akibatnya, pekerja yang sakit harus berobat ke luar.
“Karena fasilitas kesehatan perusahaan tidak memiliki keahlian khusus untuk menangani penyakit akibat kerja,” tuturnya.
Evaluasi Ketat
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat, Heronimus Hero, menyatakan kesiapan pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi ketat.
Ia mengingatkan bahwa produk sawit Kalbar diekspor ke Eropa dan Amerika, yang memiliki regulasi sangat ketat terkait penggunaan bahan kimia.
"Jika ada pestisida yang dilarang di pasar Eropa dan Amerika tetapi masih digunakan di Indonesia, tentu ini akan menjadi bahan evaluasi kami," jelas Hero.
Meskipun izin edar pestisida berada di bawah wewenang Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Kalbar akan berkoordinasi dengan GAPKI untuk mendorong regulasi yang lebih ketat.
Selain itu, kepatuhan perusahaan terhadap standar K3 dan penyediaan fasilitas dasar bagi pekerja, seperti layanan kesehatan, juga menjadi fokus utama. Perusahaan yang gagal memenuhi standar ini berisiko mendapatkan penilaian rendah, yang dapat mengancam izin operasional mereka.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Tags :

Leave a comment