Hermanus Tegaskan Perusahaan yang Tak Lindungi Buruh BPJS Dapat Disanksi

6 Mei 2025 12:43 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi Provinsi Kalbar, Hermanus. (Insidepontianak.com/Gregorius)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus menegaskan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya jaminan sosial. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis dan tak mendapat layanan publik tertentu. 

Hermanus mengatakan, kasus anak buruh meninggal karena tak terlindungi BPJS Kesehatan menjadi perhatian serius Disnaker Provinsi Kalbar. 

"Apabila hasil pemeriksaan Perusahaan terbukti tidak mendaftarkan BPJS maka Perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, tidak mendapatkan layanan publik tertentu," tegas Hermanus. 

Hermanus mengungkapkan, perlindungan jaminan sosial menjadi tanggung jawab perusahaan. 

"Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya itu saja, bagi perusahaan yang tidak membayarkan buruhnya iuran BPJS bahkan dapat disanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jika perusahaan memungut dan tidak menyetorkan iuran BPJS-nya sanksi pidana," pungkasnya (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar