KPK Juga Periksa ER di Lapas Pontianak dalam Kasus Korupsi di Dinas PUPR Mempawah

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa terpidana kasus korupsi gendung BP2TD, ER, di Lapas Pontianak, dalam mengusut kasus proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Mempawah tahun 2015.
Adapun pembangunan jalan bermasalah tersebut terjadi di era kepemiminan Bupati Mempawah Ria Norsan.
"Pemeriksaan atas saksi dimaksud telah dilakukan di Lapas Kelas II A Pontianak, 5 Mei 2025," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Insidepontianak.com, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, keterangan ER sangat dibutuhkan guna membuat perkara yang sedang disidik KPK terang benderang.
“Untuk informasi detailnya akan disampaikan pada waktunya," katanya.
Sejauh ini lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi di di Dinas PUPR Mempawah.
Namun KPK belum membeberkan siapa tiga tersangka itu. Begitupun detail perkara juga belum dijelaskan.
Informasi yang dihimpun Insidepontianak.com, proyek bermasalah tersebut adalah pembangunan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam dengan nilai proyek tersebut berkisar Rp75 miliar.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Leave a comment