Bupati Ketapang Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2024 dari BPK Kalbar

PONTIANAK, insidepontianak.com - Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, Kota Pontianak, Senin (26/5/2025).
Agenda ini turut dihadiri oleh para kepala daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota, Inspektur Daerah se-Kalimantan Barat, serta Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Sri Haryati.
Dalam sambutannya, Sri Haryati menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan setiap tahun.
Pemerintah daerah, lanjutnya, diwajibkan menyampaikan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemeriksaan keuangan di wilayah Kalimantan Barat telah dilaksanakan sejak Februari hingga Mei 2024. Tujuannya adalah memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ujarnya.
Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, termasuk Kabupaten Ketapang.
Opini ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian, di antaranya potensi pendapatan daerah yang belum optimal, kesalahan penganggaran, kelebihan pembayaran belanja pegawai dan perjalanan dinas, serta pengelolaan aset daerah yang belum memadai.
BPK mengimbau seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.***
Penulis : Fauzi/ril
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment