Wali Kota Pontianak Jelaskan Tujuan Pemberlakuan Jam Malam Anak: Cegah Kriminalitas dan Tawuran

PONTIANAK, insidepontianak.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengajak seluruh pihak untuk mendukung penuh Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Pontianak.
Perwa ini secara resmi membatasi aktivitas anak-anak di bawah 18 tahun untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi orang tua atau wali.
Wali Kota Edi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif pemerintah untuk melindungi anak-anak dari potensi kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku kriminalitas dan tawuran.
"Kebijakan ini diambil pemerintah untuk melindungi anak dari potensi kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku," jelas Edi.
BACA JUGA: Pemkot Pontianak Luncurkan Perwa Jam Malam Anak, Ini Aturannya!
Penerapan jam malam akan dilakukan secara normatif, dengan fokus pengawasan pada anak-anak berstatus pelajar di ruang-ruang publik seperti trotoar dan jalanan kota.
"Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum," ujarnya usai salat Iduladha di Kantor Wali Kota, pada Jumat (6/6/2025).
Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa Perwa ini telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak dan sebagian besar orang tua. Pemkot Pontianak akan berkolaborasi dalam pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Mengenai bentuk pembinaan, Wali Kota Edi menekankan pendekatan yang persuasif dan edukatif. Anak-anak yang melanggar tidak akan ditempatkan di tempat penampungan khusus, melainkan akan diberikan nasihat dan pembinaan yang melibatkan nilai-nilai keagamaan dan moral.
"Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif," terangnya.
Dengan diberlakukannya Perwa ini, Wali Kota Edi mengimbau para orang tua untuk aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan yang jelas pada malam hari.
"Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak," pungkasnya.***
Penulis : Andi Riswansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment