Rekening Aman, Bank Kalbar Dukung Penuh Kebijakan PPATK

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Namun, Bank Kalbar dengan sigap memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak perlu dicemaskan.
Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, menjelaskan bahwa kebijakan ini justru merupakan langkah perlindungan yang proaktif. "Langkah ini menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Rokidi pada Minggu, (3/8/2025).
Rokidi menegaskan bahwa rekening nasabah akan selalu aman selama mereka aktif bertransaksi dan rutin memperbarui data pribadi.
Menurutnya, pemblokiran rekening dormant bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik.
"Masyarakat tidak perlu cemas atau khawatir, karena dana tetap aman. Kami di Bank Kalbar selalu siap membantu. Yang terpenting adalah kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab," tambahnya.
Bank Kalbar mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Rokidi menjelaskan bahwa data PPATK menunjukkan rekening yang lama tidak aktif sangat rentan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, seperti kejahatan ekonomi dan pencucian uang.
"Itulah sebabnya, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif," tegas Rokidi.
Untuk menjaga status rekening tetap aktif, Rokidi menyarankan nasabah untuk rutin melakukan berbagai transaksi, seperti setor dan tarik tunai, transfer, atau pembayaran tagihan. Aktivitas ini bisa dilakukan melalui berbagai kanal layanan Bank Kalbar, mulai dari kantor cabang, ATM, hingga aplikasi Mobile Banking.
Bagi nasabah yang rekeningnya sudah berstatus dormant, Rokidi memastikan bahwa saldo mereka tetap aman. Proses pengaktifan kembali rekening juga sangat mudah. Nasabah hanya perlu mengunjungi kantor cabang Bank Kalbar terdekat dengan membawa buku tabungan dan kartu identitas yang masih berlaku.
Selain itu, Bank Kalbar juga mengimbau nasabah untuk rutin melakukan pengkinian data terutama jika ada perubahan identitas atau kontak. Hal ini tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mencegah risiko penyalahgunaan identitas dan memastikan kelancaran layanan perbankan.
Rokidi juga menjelaskan prosedur khusus untuk pembukaan blokir rekening yang bukan termasuk dalam daftar henti sementara. Prosedur ini dapat dilakukan atas permintaan nasabah dengan memenuhi persyaratan kelengkapan identitas pemilik rekening.
"Apabila terdapat nasabah yang ingin membuka blokir rekening dormant yang tidak termasuk ke dalam daftar henti sementara, dapat dilakukan pembukaan rekening dormant atas permintaan nasabah tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bank," jelas Rokidi. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment