Tragis, PMI Asal NTT Disiksa Agensi Malaysia hingga Jatuh Sakit, Dipulangkan Lewat Hutan

7 Agustus 2025 15:13 WIB
PMI asal NTT Elvy (tengah) sudah berangsur pulih usai dirawat di rumah sakit. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kisah pilu menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Elvy. Ia menjadi korban kekerasan brutal oleh agensi di Malaysia.

Elvy berangkat ke Negeri Jiran pada Mei 2025 sebagai Pekerja Rumah Tangga (PLRT). Ia memang masuk lewat jalur non-prosedural. Di Malaysia ia bekerja untuk dua majikan.

Semula, ia diperlakukan dengan baik. Namun, masalah muncul ketika ia jatuh sakit, setelah tiga bulan bekerja. Ia minta pulang.

Permintaan itu pun akhirnya dikabulkan majikan. Tapi hanya dipulangkan ke agensi di Kuching, Sarawak. Agensi ini bernama Paramesa Sdn. Bhd. 

Di sanalah perlakuan tidak manusiawi itu dialami Elvy. Ia disiram dan dipukul. Gaji tak dibayar penuh. Juga dituntut ganti rugi.

Akibat penyiksaan itu, kondisi kesehatannya semakin memburuk. Oleh agensi, ia akhirnya dipulangkan ke Tanah Air, secara ilegal.

Dia diantar menggunakan taksi sewaan dari Kuching menuju Kabupaten Sambas. Lewat jalur tikus, menembus hutan.

Setibanya di Sambas, Elvy ditolong warga. Ia sempat koma, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Sambas, dan dirujuk ke RSUD Dr Soedarso Pontianak sejak 6 Agustus 2025.

Kepala BP3MI Kalbar, Kombes Pol Ahmad Fadlin, melalui Ketua Tim Layanan Pelindungan BP3MI Kalbar, Sutan AR Harahap mengungkapkan, hasil pemeriksaan medis, Elvy menderita gejala penyakit jantung dan trauma. Kasus ini pun tengah ditangani. 

"Korban mengaku disiksa, disiram, dan mungkin juga mengalami tindakan kekerasan lain yang nanti bisa ditelusuri lebih jauh di tingkat penyelidikan oleh kepolisian,” ujarnya.

Sutan pun membenarkan, Elvy memang PMI nonprosedural yang masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Karena itu, kasus ini menjadi pengingat.

Bagi masyarakat, diimbau agar tidak mudah tergiur janji manis bekerja di luar negeri lewat jalur ilegal. 

Sebab, jalur tidak resmi itu tak menjamin keselamatan PMI di negeri orang. Di sisi lain, negara juga sulit melakukan pemantauan dan memberikan perlindungan hukum.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar