Sekda Kalbar Harisson Hadiri Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Ekosistem Desa

9 Oktober 2025 14:26 WIB
Pj Gubernur Kalbar, Harrison/ist

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sekretaris Daerah Kalbar Harisson Azroi menghadiri giat Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Ekosistem Desa di Provinsi Kalbar.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini hadir sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap mereka yang bekerja untuk kepentingan bersama.

“Melalui program ini, kita ingin memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pelaku pembangunan di tingkat desa, agar mereka dapat bekerja dengan tenang, tanpa rasa khawatir terhadap risiko pekerjaan yang mungkin dihadapi,” jelasnya.

Sekda Harisson meyakini, pelayanan publik yang baik hanya bisa terwujud jika orang-orang yang menjalankannya juga terlindungi dengan baik. Karena sejatinya, melindungi para pelayan masyarakat berarti juga menjaga keberlangsungan pelayanan itu sendiri.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan capaian UCJ sebesar 59,56% pada tahun ini, meningkat menjadi 60,80% pada tahun 2026, dan mencapai 65,77% pada tahun 2030. 

“Tentu, target ini bukan hal yang mudah untuk dicapai. Diperlukan komitmen, kolaborasi, dan kerja nyata dari seluruh pihak, terutama pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan,” tutur Sekda Harisson.

Kegiatan yang dilaksanakan menjadi momen penting untuk refleksi dan evaluasi bersama, sejauh mana pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah berjalan di seluruh desa di Kalimantan Barat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Suhuri mengatakan kegiatan dilaksanakan untuk mereview pelaksanaan UU Desa nomor 3 Tahun 2024 terkait Perlindungan Sosial bagi Kepala Desa.

Berdasarkan data terkini, sekitar 84 persen aparat desa di Kalbar telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sementara 16 persen atau sekitar 330 desa belum terdaftar.

“Artinya masih ada ruang yang harus kita selesaikan, padahal regulasi sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengatur bahwa seluruh aparat desa dan BPD wajib mendapatkan jaminan sosial,” paparnya.

Ia menambahkan, mekanisme penganggaran sudah diatur dalam Permendagri dan dapat dimasukkan dalam APBDes maupun APBD, sehingga tidak ada alasan bagi desa untuk menunda pendaftaran.

“Untuk segmen Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari 2.047 desa di Kalbar baru sekitar 63 persen anggotanya yang sudah terdaftar, sementara 37 persen sisanya masih belum. Ini yang sedang kita evaluasi melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) hari ini,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Asosiasi Pemerintahan Desa, untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat capaian kepesertaan.

“Harapannya, seluruh desa di Kalbar dapat memenuhi amanat undang-undang, sehingga setiap aparat dan pelayan masyarakat benar-benar terlindungi,” katanya menegaskan.

Setelah melakukan koordinasi di Dinas Pemberdayaan Desa maka program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan dievaluasi.

Program di ekosistem desa karena di Kalbar terdapat dari 20.047 desa yang terdaftar sehingga masih 16 % yang belum mendaftar.

Melalui Monev nanti termasuk Kemendagri dari target yang telah dicapai hingga 16% maka diharap adanya intervensi dari Pemprov Kalbar dalam pencapaian target yang harus dilaksanakan.

“Kami berharap adanya pencapaian sehingga kegiatan hari ini dapat mengetahui hambatan serta penyelesaian diseluruh desa yang ada di Kalbar,” tutupnya. (kombis)


Penulis : Dina Wardoyo/bis
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar