Bea Cukai Serahkan Tersangka Penyelundup Daging dan Rokok Ilegal ke Kejari Bengkayang

10 Oktober 2025 11:51 WIB
Penyerahan tersangka HS dan barang bukti penyelunduban daging dan rokok ilegal. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Bea Cukai menyerahkan tersangka HS beserta barang bukti tindak pidana penyelundupan ribuan kilogram daging olahan serta 800.000 batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kamis (9/10/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada 7 Oktober 2025.

Tersangka HS sebelumnya ditangkap pada 12 Agustus 2025 dalam operasi patroli tim gabungan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Jagoi Babang, dan Bea Cukai Sintete, bersama Satpom Lanud Harry Hadisoemantri serta BAIS TNI.

Penindakan dilakukan di depan Lanud HAD, Kabupaten Bengkayang, terhadap dua unit truk berpendingin yang mengangkut daging olahan serta rokok ilegal yang diselundupkan dari jalur tidak resmi perbatasan Indonesia–Malaysia.

Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp2,04 miliar dengan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal sekitar Rp982,4 juta.

“Sinergi ini membuktikan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ungkap Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.

Atas perbuatannya, HS diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Beni menegaskan, Bea Cukai berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam percepatan proses hukum maupun penegakan keadilan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Sebagai community protector, kami bertekad menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya ke Indonesia,” pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar