Satarudin Desak Dishub Tertibkan Tronton Nakal yang Langgar Jam Operasional

PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, mendesak Dinas Perhubungan menegakkan aturan jam operasional truk tronton di wilayah kota.
Desakan itu disampaikan setelah banyak warga mengeluhkan tronton yang tetap beroperasi di luar jam yang ditetapkan.
“Saya minta Dishub tegas menegakkan Perda. Banyak laporan masyarakat soal tronton yang beroperasi di luar jamnya. Ini harus ditindak,” kata Satarudin, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan, jadwal operasional kendaraan berat sudah diatur jelas. Sopir dan perusahaan wajib mematuhinya.
“Kalau melanggar, catat nomor kendaraan dan beri sanksi. Kalau perlu, larang melintas lagi,” tegasnya.
Satarudin mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016, yang menetapkan kendaraan besar sepanjang 40 feet hanya boleh melintas pukul 21.00–05.00 WIB.
Aturan itu dibuat demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, terutama di jam sibuk.
“Tronton hanya boleh beroperasi malam hari. Pagi dan siang jalan padat, jadi jangan ada lagi yang melintas,” ujarnya.
Ia juga meminta Dishub dan aparat gabungan lebih aktif mengawasi di lapangan.
“Kita perlu beri sanksi tegas. Kalau dibiarkan, masyarakat terus yang dirugikan,” pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Leave a comment