Hibah Aset KPU Masih Dikaji, DPRD Pontianak Pastikan Proses Transparan

3 November 2025 13:55 WIB
Ketua Komisi III, Chandra Jaya Pardiansyah. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Rencana hibah tanah dan bangunan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak belum final.

Komisi III DPRD Kota Pontianak masih melakukan kajian mendalam, sebelum memberi rekomendasi.

Ketua Komisi III, Chandra Jaya Pardiansyah, mengatakan pembahasan dilakukan bersama Badan Aset Daerah di ruang rapat DPRD, Senin (3/11/2025).

Rapat itu menindaklanjuti usulan Pemkot Pontianak terkait hibah aset milik daerah yang digunakan KPU.

Selain KPU, Pemkot juga mengajukan hibah tanah untuk Masjid As-Salam Kota Baru. Kedua pihak telah memanfaatkan aset tersebut. Namun kini mengajukan pelepasan hak secara resmi.

“Hari ini kami membahas data lengkap terkait tanah dan bangunan yang diusulkan, termasuk surat permohonan resmi dari pihak penerima hibah,” ujar Chandra.

Ia menjelaskan, bidang aset sudah memaparkan latar belakang permohonan KPU. Namun Komisi III belum memutuskan. Hasil rapat akan disampaikan ke pimpinan untuk dikaji dalam.

Sementara, sesuai ketentuan, jika nilai aset yang akan dihibahkan melebihi Rp5 miliar, maka memang wajib disetujii legislatif.

“Kalau di bawah itu, cukup diproses di tingkat pemerintah daerah. Semua tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Chandra menegaskan, setiap proses hibah aset wajib dilakukan transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jika perlu, pembahasan akan dilanjutkan ke rapat pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasilnya akan jadi dasar keputusan DPRD,” tutupnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar