Dewan Pontianak Husi Desak Aparat Tertibkan Jam Operasional Tronton

15 November 2025 16:34 WIB
Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Jam operasional truk tronton di Kota Pontianak masih sering dilanggar.

Akibatnya, kecelakaan terus bertambah. Dalam setahun terakhir, Satlantas Polesta Pontianak mencatat sembilan kasus tabrakan melibatkan truk besar. Empat nyawa melayang.

Insiden terbaru terjadi pada Rabu (12/11/2025). Pengendara sepeda motor lanjut usia tewas tertabrak kontainer yang melintas pada siang hari.

Padahal aturan sudah jelas. Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2016 menetapkan pembatasan waktu operasional truk.

Truk 20 feet dilarang beroperasi pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Sedakan truk 40 feet dilarang melintas pukul 05.00–21.00 WIB

Namun, nyatanya, ketentuan masih banyak yang mengabaikan. Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin, geram. Pelanggaran seperti dibiarkan terjadi.

“Perwa sudah ada. Masalahnya, banyak pengusaha angkutan dan sopir yang melanggar,” ucapnya, Jumat (15/11/2025).

Ia meminta Dinas Perhubungan tidak hanya memberi imbauan. Tetapi melakukan penindakan nyata. Razia diperkuat. Operasi gabungan perlu digelar secara rutin.

“Kami sudah minta Dishub dan Satlantas menindak tegas perusahaan ekspedisi nakal,” ujarnya.

Husin juga menyoroti persoalan utama lain: aktivitas bongkar muat kontainer yang masih terpusat di Pelabuhan Dwikora.

Akibatnya, tronton keluar masuk pusat kota setiap hari. Kemacetan meningkat. Risiko kecelakaan tak pernah reda.

Padahal solusi sudah tersedia: Pelabuhan Kijing. Tinggal menunggu percepatan pemindahan operasional.

“Mudah-mudahan Pelindo segera memindahkan,” harapnya.

Husi pun menegaskan, keselamatan publik harus menjadi prioritas. Jalan kota harus tertib. Tronton wajib taat aturan. Agar tak ada lagi korban jiwa yang jatuh sia-sia.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar