Petugas Dikelabuhi, Ini Modus Tahanan Rutan Putussibau Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Tahanan Rutan Kelas II B Putussibau berinisial JH mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji, dengan menyuruh anak perempuannya berinisal NP, mengantarkan paket sabu ke pemesan. Bagaimana modusnya?
Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Dani Ilham mengungkapkan, aksi licik itu dilakukan JH lewat penyalahgunaan handphone layanan yang disediakan untuk para warga binaan.
Dari sanalah ia menghubungi keluarganya, dan diam-diam merencanakan bisnis haramnya. Petugas Rutan terkecoh oleh modus ini.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan fasilitas HP umum yang disiapkan untuk pelayanan," ungkap Dani, Sabtu (31/5/2025).
Dani menjelaskan, alat telekomunikasi telepon genggam yang disediakan di dalam Rutan diatur berdasarkan peraturan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Fasilitas itu bagian dari bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Dani memastikan, dalam kasus ini, tidak ada keterlibatan petugas Rutan.
Namun, insiden tetap akan menjadi catatan serius. Sistem pengawasan terhadap prilaku seluruh warga binaan akan diperketat, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Terhadap JH, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan berlaku," tegas Dani.
Anak Dijadikan Kurir
Kasus tahanan mengendalikan peredaran narkoba di balik Rutan Kelas II B Putussibau terbongkar setelah polisi menangkap perempuan berinsial NP, pada Kamis 29 Mei 2025 malam.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Egnasius mengatakan, penangkapan NP berawal dari informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Selatan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, NP datang menuju supermarket menenteng plastik hitam. Anggota polisi yang sudah menggintai, langsung melakukan penyergapan.
Kantong plastik hitam yang dibawanya segera digeledah. Benar saja, di dalamnya ditemukan enam klip transparan berukuran kecil.
Isinya butiran-butiran kristal putih. Dipastikan sabu-sabu. NP berdalih tak mengetahui barang di kantongnya adalah narkoba.
"Setelah kami amankan, ternyata NP itu anak dari JH," kata IPTU Egnasius, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat (30/05/2025).
"Ia mengaku diperintah ayahnya untuk mengantarkan barang itu kepada seseorang yang tak dikenal," lanjutnya.
JH merupakan warga Pontianak Barat. Ia ditahan di Rutan Kelas II B Putussibau atas perkara narkoba. Saat ini, ia masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kapuas Hulu.
Atas perbuatannya, JH kembali dijerat Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi enam klip berisi kristal diduga shabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu, dan satu buah masker.
"Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjut," ucap Egnasius.***
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment