Disdikbud Kapuas Hulu Larang Sekolah Terima Murid Lampaui Kouta

KAPUAS HULU, Insidepontianak.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kapuas Hulu melarang pihak sekolah menerima murid baru yang melampaui kouta, agar tidak terjadi penumpukan peserta didik di sekolah-sekolah tertentu.
Kepala Disdikbud Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menegaskan dirinya sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut, termasuk teknisi dalam sistem penerimaan murid baru.
"Sebelum penerimaan murid baru masing-masing sekolah sudah menetapkan kapasitas daya tampung, jadi jangan memaksakan menerima murid yang melebihi kuota," kata Petrus Kusnadi, di Putussibau, Senin (23/06/2025).
Petrus menjelaskan hingga saat ini pihaknya memang belum mendapatkan laporan ataupun keluhan dalam penerimaan murid baru.
Meskipun demikian, Disdikbud Kapuas Hulu akan terus memantau dan melakukan pengawasan untuk memastikan sistem penerimaan murid baru sesuai ketentuan berlaku.
Petrus menyebutkan sesuai petunjuk teknis dalam SK Kepala Dinas Nomor 19 Tahun 2025, Pendaftaran dilaksanakan pada 19 sampai dengan 21 Juni 2025 dan proses seleksi dilaksanakan pada 23 sampai dengan 25 Juni 2025.
Disdikbud Kapuas Hulu menerapkan empat jalur dalam sistem penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi (untuk calon murid kurang mampu atau penyandang difabilitas), jalur prestasi dan jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua/wali).
Dia juga menyampaikan bahwa regulasi terkait penerimaan murid baru diterbitkan untuk memenuhi asas berkeadilan, yang artinya adil bagi masyarakat usia sekolah, adil pula bagi sekolah yang selalu kekurangan siswa, sebab berdampak pada minimnya Dana BOSP.
"Semua calon murid yang mendaftar dipastikan terdata, dan yang tidak lulus seleksi pada suatu satuan pendidikan dipastikan tertampung di sekolah lain, negeri maupun swasta," katanya.
Berdasarkan data Disdikbud Kapuas Hulu ada sekitar 4.511 lulusan SD yang berpotensi mendaftar di 101 SMP di wilayah Kapuas Hulu dengan kapasitas 169 ruang kelas atau rombongan belajar yang tersedia, yang mampu menampung 5.408 siswa.
"Secara teknis, Kapuas Hulu tidak kekurangan daya tampung, hanya saja, kondisi geografis masih menjadi hambatan untuk sebaran siswa secara merata," ucap Petrus.
Selain itu, yang menjadi penekanan juga kata Petrus, yaitu bagi sekolah negeri tidak ada pungutan biaya, sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian panitia penerimaan murid baru dan juga para orang tua atau wali murid.
"Apapun alasannya, tidak benarkan sekolah negeri ada pungutan, berbeda dengan sekolah swasta, jika ada pungli laporkan saja," tegas Petrus.(*)
Penulis : : Teofilusianto Timotius
Editor : -
Tags :

Leave a comment