Polisi Ungkap PMI Ilegal di Kapuas Hulu: Satu Agen Tersangka, Satu Buron

1 Juli 2025 15:48 WIB
Caption: Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto menunjukkan barang bukti dari sejumlah kasus yang ditangani, saat Jumpa Pers, usai upacara HUT Ke-79 Bhayangkara, di Putussibau, Selasa (1/07/2025). (Insidepontianak/Istimewa).

KAPUAS HULU, Insidepontianak.com - Seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, berinisial ATG ditetapkan tersangka oleh Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto mengatakan, ATG dan satu tersangka lain BYG ditetapkan tersangka dalam kasus calon PMI non prosedural. 

"Ada enam orang  berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan hendak diberangkatkan ilegal ke Negara Malaysia melalui jalan tikus di Kecamatan Badau.  ATG sudah di tahan, sedangkan BYG masih dalam pencarian," kata AKBP Roberto, saat Jumpa Pers, usai Upacara Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara, di Putussibau, Selasa (1/07/2025). 

Roberto menjelaskan aksi penyeludupan PMI ilegal itu digagalkan di Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir, sekitar pukul 04.30 Wib, Jum'at (20/06/2025). 

Menurut Roberto, dari hasil pemeriksaan, ATG mengaku mematok tarif sebesar RM 100 atau Rp360 ribu per orang untuk menyelundupkan PMI melalui jalur tidak resmi. 

Para PMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tak hanya soal PMI ilegal, Roberto juga menyinggung soal sejumlah kasus lainnya selama Juni 2025, mulai dari kasus pencurian sepeda motor, penganiayaan, pertambangan emas tanpa izin, penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga kasus narkotika. 

Roberto mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, karena Polri hadir untuk masyarakat. (*)


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar