Perkara Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail Segera Disidangkan

30 September 2025 13:23 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam Putrayansyah. (Insidepontianak/Teofilusianto Timotius).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi menjerat Kepala Desa Lubuk Pengail, AP, dan bendaharanya, DM, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 7 Juli 2025. Mereka diduga menyelewengkan dana desa serta penyertaan modal BUMDes Lubuk Pengail pada 2018–2021, dengan total kerugian negara sekitar Rp300 juta.

“Perkara itu sudah kami limpahkan. Tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam Putrayansyah, kepada Insidepontianak.com Selasa (30/9/2025).

Adam menjelaskan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak akhir 2024 berdasarkan laporan masyarakat.

Hasilnya, ditemukan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka. Ia memastikan, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu terus mengawasi penggunaan dana desa. Jika ditemukan penyelewengan, maka akan diproses hukum.

“Para kepala desa kami imbau agar mengelola dana desa secara transparan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pesannya.***


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment

huja

Berita Populer

Seputar Kalbar