Sidang Tipikor Desa Lubuk Pengail Kapuas Hulu, 13 Saksi Diperiksa di Pengadilan Pontianak

27 Oktober 2025 16:25 WIB
Caption: Suasana Sidang Tipikor Dana Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, di Pengadilan Tipikor Pontianak. (Insidepontianak/Istimewa).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Kasus dugaan Tindak pidana korupsi Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, masih berlanjut. 

Kasus tersebut saat ini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan dua orang terdakwa yakni Kepala Desa Lubuk Pengail berinisial  AP bersama bendaharanya DM. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam Putrayansah menjelaskan bahwa saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi. 

"Belum tuntutan, masih tahap pembuktian di persidangan, ada 13 saksi dimintai keterangan termasuk ahli," kata Adam Putrayansah, dihubungi insidepontianak.com, di Putussibau, Senin (27/10/2025). 

Pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu meyakini dengan sejumlah barang dan alat bukti serta keterangan saksi terdakwa AP dan DM diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa dan penyertaan modal BUMDes Desa Lubuk Pengail sejak Tahun 2018 hingga 2021,dengan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp300 juta. 

Menurut Adam, kasus tersebut telah diselidiki sejak akhir 2024 menindaklanjuti laporan masyarakat dan ditemukan adanya kerugian negara yang wajib dikembalikan dan keduanya mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum. 

"Pelaku AP dan DM kami tetapkan sebagai tersangka pada 7 Oktober 2025 lalu," jelas Adam. 

Untuk diketahui, selain Tipikor dana desa Desa Lubuk Pengail, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga sedang menangani Tipikor pembangunan Pembakit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis dengan lima orang tersangka dengan inisial FK (Kades Nanga Raun), S (Ketua TPK Desa Nanga Raun), AMM (Penyedia yaitu Direktur CV. Energi Baru), SP (Staf Honor di DPMD Kabupaten Kapuas Hulu) dan TW (Pihak Penyedia yaitu Direktur CV. Sinar Berkat), kasus tersebut saat ini masih di tangan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (*) 


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar