Soroti Kasus Perundungan Anak di Sambas, Mahasiswa Hukum Sambas Desak Pemda Bentuk KPAD

16 Mei 2025 13:58 WIB
Ilustrasi

SAMBAS, insidepontianak.com – Mahasiswa Hukum Universitas Sultan Muhammad Shafiuddin Sambas (UNNISSAS), desak Pemda bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Sambas. 

Hal ini dipicu dengan adanya kasus perundungan dengan kekerasan  yang menimpa korban NA (13) dan pelaku F (14) yang sama-sama dibawah umur

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Hukum Unissas, Luffi Ariadi, menegaskan bahwa praktik perundungan bukan sekadar persoalan sosial, melainkan juga merupakan tindakan yang melanggar hukum positif di Indonesia.

“Perundungan, baik secara fisik maupun verbal, apalagi jika terjadi secara daring, dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. Ini bukan perkara sepele,” ujar Luffi Ariadi kepada insidepontianak.com, Jumat (16/5/2025).

Dalam diskusi terbuka yang digelar DEMA Fakultas Hukum Unissas, Luffi bersama mahasiswa hukum lainnya sepakat bahwa negara harus hadir melalui penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban, terutama jika korban adalah anak-anak atau perempuan.

“Kita dorong pendekatan hukum yang humanis. Jika pelaku adalah anak, maka penyelesaian bisa ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak semata-mata fokus pada hukuman, tapi juga pembinaan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Di sisi lain, perlindungan maksimal bagi korban tetap menjadi prioritas utama.

Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sambas agar segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), sebagai lembaga resmi yang fokus menangani kasus kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan.

“Keberadaan KPAD sangat penting. Kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. KPAD bisa menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi dan mencegah kekerasan terhadap anak,” ungkap Luffi.

Ia berharap, hukum hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga mencegah dan memberi rasa aman bagi seluruh anak-anak di Kabupaten Sambas.

“Anak-anak adalah masa depan daerah ini. Sudah saatnya kita ciptakan ruang yang aman dan ramah bagi mereka, dengan dukungan nyata dari pemerintah dan penegak hukum,” tutup Luffi. (nia)

 


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar