Bapas Sambas Gandeng Stakeholder Siap Terapkan UU KUHP Baru pada 2026 di Sambas

1 Agustus 2025 12:14 WIB
Foto bersama usai penandatanganan PKS Bapas kelas II Sambas dengan Stakeholder willayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Sambas dalam rangka menyongsong berlakunya undang-undang no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KHUP) pada tahun 2026, di Aula Bapas Kelas II Sambas, Jumat (1/8/2025). (insidepontianak.com/Antonia Sentia).

SAMBAS, insidepontianak.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sambas menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai stakeholder di wilayah kerja Kabupaten Sambas, Jumat (1/8/2025). 

Kegiatan ini digelar dalam rangka menyongsong berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif pada 2026.

Penandatanganan PKS melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kesultanan Sambas, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta organisasi masyarakat dan LSM.

Kepala Bapas Sambas, Samsun, menjelaskan salah satu poin penting dalam KUHP baru adalah penerapan pidana kerja sosial, termasuk bagi anak.

Seperti pidana kerja sosial nantinya akan ditempatkan di lingkungan yang sesuai, baik di kesultanan, dinas sosial, dinas PMD hingga lembaga kemasyarakatan. 

"Penerapannya tetap kita lihat dari putusan pengadilan nanti pengadilan akan memutuskan nanti ditempatkan di mana Akan kami koordinasikan kembali dengan teman-teman pengadilan, tempat-tempat yang bisa dilakukan sebagai tempat untuk pidana kerja sosial khusus anak," ujarnya.

Plt. Kepala DP3AP2KB Sambas, Siti Mujiati, menyambut positif kerja sama ini, ia mengatakan, sebagai instansi yang berwenang dalam perlindungan anak pihaknya merasa terbantu dengan adanya UU ini.

"Hal ini mendukung tugas dan fungsi kami, termasuk dalam penanganan oleh pekerja sosial,” jelasnya.

Perwakilan Dinas Sosial Sambas, Shanti menambahkan, pihaknya telah lama berkoordinasi dengan Bapas terkait implementasi UU KUHP baru. 

“Kami bahkan telah melaksanakan kegiatan bersama seperti bakti sosial ke makam pahlawan dan mengikuti peluncuran oleh Menteri secara daring. Kami mendukung penuh pemberlakuan undang-undang ini,” ungkapnya.

Dukungan juga datang dari Kesultanan Sambas. Pangeran Sambas, YM Muhammad Tarhan, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi. 

“Kami mendukung penuh instruksi dari pemerintah pusat maupun daerah. Kesultanan siap bersinergi dengan Bapas, Dinsos, PMD, DP3AP2KB, dan yayasan terkait,” ujarnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar