Mahasiswa Hukum Soroti Program Pra-PPS Kejari Sambas, Luffi: Jangan Hanya Seremonial
SAMBAS, insidepontianak.com - Mahasiswa Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, soroti pelaksanaan Pra-Pengamanan Pembangunan Strategis (Pra-PPS) yang digelar Kejaksaan Negeri Sambas bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.
Ketua DEMA Fakultas Hukum Sambas, Luffi Ariadi mengatakan program tersebut seharusnya tidak hanya berhenti sebagai kegiatan formalitas.
Ia menegaskan, revitalisasi pendidikan tak cukup diukur dari pembangunan fisik semata, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum negara dalam menjamin hak pendidikan anak.
"Pelaksanaan Pra-PPS jangan hanya jadi forum seremonial. Harus ada komitmen nyata untuk memastikan proyek pendidikan berjalan sesuai aturan hukum dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Luffi, Jumat (7/11/2025).
Mahasiswa Fakultas Hukum itu menilai, pendekatan yuridis harus menjadi dasar dalam pelaksanaan setiap proyek pembangunan, terutama yang bersentuhan langsung dengan layanan publik seperti pendidikan.
Ia mengingatkan agar Kejari Sambas tetap berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2019 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Legalitas formil dan materil proyek harus jelas mulai dari mekanisme tender sampai pengawasan anggaran. Semua harus terbuka agar tidak ada penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.
Mereka juga mendesak agar Kejaksaan membuka ruang kontrol publik dan pengawasan independen dalam setiap tahapan pembangunan.
"Pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan publik harus berdiri di atas hukum, bukan kepentingan sesaat. Kami akan terus mengawal agar proses ini benar-benar berpihak pada masyarakat dan sah secara hukum,” tutupnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment