Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Sambas Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
SAMBAS, insidepontianak.com — Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan vonis berat terhadap MJ (47), seorang ayah yang terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak kandungnya di Sambas, Kamis (13/11/2025).
Majelis hakim memutuskan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam amar putusan sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iin Lindayani, dalam persidangan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan tidak berperikemanusiaan dan tidak mencerminkan tanggung jawab seorang orang tua.
"JPU menilai tindakan tersebut merusak masa depan korban dan meninggalkan trauma mendalam, " katanya.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 81 Ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kejaksaan menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi anak dari kekerasan seksual.
Vonis berat tersebut juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan seksual, terlebih di lingkungan keluarga.
“Penegakan hukum yang tegas adalah wujud perlindungan terhadap masa depan generasi penerus bangsa,” tutupnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment