Pemkab Sanggau Resmi Berlakukan Jam Malam: Pelajar Tak Boleh Keluyuran di Atas Pukul 21.00

18 Juni 2025 15:43 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Bupati Sanggau, Yohanes Ontot didampingi Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Didi Darmadi dan Plt. Kepala Dinas Sosial P3AKB, Valentinus Sudarto/IST

SANGGAU, insidepontianak.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar. Penerapan pembatasan kegiatan di malam hari bagi peserta didik mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

Penerapan kebijakan tersebut berdasar pada Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/10/DISDIKBUD Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik di Kabupaten Sanggau. Kebijakan jam mulai berlaku sejak surat edaran ditandatangani Bupati Sanggau pada 17 Juni 2025.

Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengatakan kebijakan untuk membatasi waktu beraktivitas di luar rumah saat malam hari bagi pelajar bukan kebijakan yang baru, pada pemerintahan periode sebelumnya saat Ia masih menjabat Wakil Bupati, aturan serupa pernah diberlakukan, hanya beda penamaan saja.

"Waktu itu namanya jam belajar, jam enam sampai jam delapan, kita berlakukan di seluruh Kabupaten Sanggau. Bagaimana anak-anak ini kita batasi ruang gerak mereka di jam yang produktif untuk mereka belajar," kata Yohanes Ontot saat ditemui di Aula Perpustakaan Daerah pada Rabu (18/6/2025) siang.

Yohanes Ontot menegaskan, kebijakan jam malam bagi pelajar bertujuan untuk mendorong anak untuk memahami disiplin terhadap waktu. Menurutnya, sebagai seorang pelajar harus tidak boleh keluar rumah tersebut larut untuk hal yang tidak bermanfaat.

"Terutama di hari belajar. Janganlah sampai mereka terlalu larut malam (beraktivitas di luar rumah,red) sehingga esok harinya saat mereka bangun bisa tetap bugar menjalankan tugas mereka sebagai seorang murid atau peserta didik," tuturnya.

Agar kebijakan jam malam berjalan efektif, Bupati Sanggau akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli dan razia pelajar yang masih keluyuran di atas pukul 21.00 WIB

Namun, ada pengecualian aturan jam malam dapat pengecualian bagi, peserta didik saat mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Lalu, peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan, sosial dan budaya dilingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.

Kemudian, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali dan kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya sepengetahuanorang tua/wali. (ANS)


Penulis : Ansaruddin
Editor : -

Leave a comment

jidsj

Berita Populer

Seputar Kalbar