TPAD Sanggau Diminta Segara Susun Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

SANGGAU, insidepontianak.com -- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau menyepakati perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025. Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis (10/7/2025) siang di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Sanggau.
Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki mengatakan sebelum pengambilan keputusan untuk mengesahkan dalam rapat paripurna hari ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau telah membahas muatan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, secara bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten Sanggau.
"Rancangan perubahan KUA-PPAS telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya pada Senin 16 Juni 2025 dan telah dilakukan pembahasan bersama Banggar DPRD dan TPAD Pemerintah Kabupaten Sanggau," kata Hendrikus Hengki.
Kemudian, Hengki meminta pemerintah Kabupaten Sanggau untuk segera menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025. Lalu, disampaikan dan dibahas bersama DPRD Kabupaten Sanggau.
Sementara itu, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengapresiasi seluruh anggota DPRD Kabupaten Sanggau yang telah bekerja keras melakukan pembahasan perubahaan KUA-PPAS tahun anggaran 2025.
Ia berharap agar terciptanya konsistensi program dan kegiatan pembangunan antara dokumen antara dokumen perencanaan dengan dokumen perubahan KUA-PPAS dan dokumen APBD serta DPA SKPD. Lalu, ter-sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
"Tim anggaran pemerintah daerah menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan perubahan RKA sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA," kaya Yohanes Ontot.
Ontot juga menginstruksikan kepada TPAD Kabupaten Sanggau agar segera menyusun Raperda Perubahan APBD tahun 2025 untuk segera disampaikan kepada pihak legislatif.
"Raperda Perubahan APBD tahun 2025 ini akan dibahas bersama kembali sebelum ditetapkan menjadi Perda," ujar Yohanes Ontot. (*)
Penulis : Ansaruddin
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment