BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Mudahkan Pekerja Miliki Rumah Lewat Program MLT

SINGKAWANG, insidepontianak.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Singkawang, terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta dalam mengakses pembiayaan perumahan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Singkawang, Frangko, mengatakan, MLT merupakan wujud nyata pemenuhan kebutuhan dasar pekerja, yaitu memiliki rumah sendiri.
"MLT adalah bentuk pemenuhan kebutuhan dasar pekerja, yakni memiliki rumah sendiri," ujarnya.
Untuk mendukung implementasi program ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Singkawang telah menjalin kerja sama dengan berbagai developer dan bank mitra.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aksesibilitas dan kemudahan bagi peserta yang ingin memanfaatkan MLT.
Program MLT sendiri menawarkan beberapa jenis pembiayaan dengan plafon yang bervariasi, disesuaikan dengan kebutuhan peserta sebagai berikut:
Pertama, kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA) dengan pembiayaan hingga Rp500 juta. Kedua, pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dengan pembiayaan hingga Rp150 juta. Ketiga, pinjaman renovasi perumahan (PRP) dengan pembiayaan hingga Rp200 juta.
Frangko menjelaskan, pengajuan MLT dapat dilakukan melalui dua kanal utama. Di antaranya, peserta bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra (anggota Himbara dan Asbanda) untuk layanan fisik.
"Alternatif kedua adalah melalui kanal digital dengan menggunakan Aplikasi JMO," jelasnya.
Proses pengajuan MLT dimulai dengan pengajuan kredit dan verifikasi kelayakan kredit oleh bank penyalur. Setelah persyaratan terpenuhi, kantor bank penyalur akan meminta persetujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi harga.
Program MLT memiliki berbagai keuntungan menarik bagi peserta, antara lain suku bunga yang lebih rendah dibandingkan bunga komersial, adanya subsidi bunga, serta tenor pinjaman yang panjang. Untuk KPR dan PUMP, tenor bisa mencapai 30 tahun, sementara PRP hingga 20 tahun.
MLT merupakan fasilitas tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
Program ini menjadi salah satu bentuk pengembangan dari program JHT untuk membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Pembiayaan program MLT bersumber dari investasi JHT. Program ini diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan, yaitu terdaftar minimal dalam tiga program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKM, dan Jaminan Hari Tua/JHT), serta telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi pekerja dan buruh yang kerap menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan perumahan.***
Penulis : Dina Prihatin Wardoyo/biz
Editor : -
Leave a comment