3 DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Pontianak Serahkan Diri ke Kejati Kalbar

29 April 2025 22:19 WIB
Pihak Kejati Kalbar menyiapkan berita acara penahanan terhadap tiga DPO kasus korupsi pengadaan tanah bank yang datang menyerahkan diri. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tiga DPO kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan salah satu kantor pusat bank di Pontianak akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa (29/4/2025). 

Ketiganya adalah SI, mantan direktur utama, SM mantan direktur umum, dan MF, ketua panitia pengadaan tanah. Sebelumnya, ketiga pelaku buron sejak Maret 2025. Namun, mereka akhirnya menyerahkan diri. 

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, ketiga tersangka datang ke Kejati Kalbar bersama kuasa hukumnya, Herawan Utoro, Selasa (29/4/2025). Mereka menyerahkan diri untuk menyelesaikan kasus yang menjeratnya. 

"Penyerahan diri ini tak lepas dari pendekatan persuasif dari tim intelijen Kejati Kalbar yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis terhadap pihak keluarga para tersangka," kata I Wayan Gedin Arianta, Selasa (29/4/2025). 

Ketiganya sebelumnya telah dipanggil tiga kali. Namun, para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan. 

Di samping itu, penyidik juga telah melakukan upaya paksa dengan mendatangi rumah para tersangka namun mereka juga tak di tempat. Akhirnya Kejati mengumumkan di media massa, dan para tersangka ditetapkan DPO. Adapun upaya itu kata Wayan tak lain untuk memastikan, proses hukum tetap berjalan. 

Adepun kasus yang menjerat ketiga terdakwa yairu dugaan korupsi pengadaan tanah pada tahun 2015. Mereka yang menjabat sebagai pimpinan bank diketahui membeli tanah di Jalan Ahmad Yani Pontianak untuk pembangunan salah satu kantor pusat dengan luas tanah sebesar 7.883 M2 dengan nilai Rp99 miliar.

Namun belakangan ditemukan praktik pancung dalam pengadaan tanah tersebut hingga negra dirugikan sebesar Rp39 miliar berdasarkan perhitungan BKP. 

Usai menyerahkan diri, ketiga tersangka kata Wayan sudah ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada para DPO lainnya agar mengikuti langkah yang diambil oleh para tersangka dengan menyerahkan diri secara sukarela," pesannya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar