KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Dinas PUPR Mempawah, 3 Tersangka Belum Diumumkan

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus peningkatan jalan di Mempawah. Tiga di antara saksi berstatus tersangka.
"Terkait penangan perkara di Mempawah KPK mendalami saksi yang hadir terkait proses dan pelaksanaan lelang proyek peningkatan jalan tersebut," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/5/2025).
Budi menyebut ada sembilan saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Subhan Noviar selaku Sales PT Dua Agung, Jemmy alias Akhun yang merupakan Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari, Markus Budiastono sebagai pihak swasta, Erik Astriadi sebagai PNS Kabupaten Mempawah.
Selain itu, tim penyidik KPK memeriksa Abdurahman selaku PNS, Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah, dan Lutfi Kaharuddin seorang wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima. Terkait siapa saja tersangka kasus ini? KPK belum mau mengumumkan secara detail.
"Pihak-pihak tersangka dan konstruksi perkaranya seperti apa, akan disampaikan pada kesempatan berikutnya," pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment