Putusan Kasus Dugaan Pencurian TBS di Landak, Dua Warga Divonis 6 Bulan Tahanan Kota

15 Desember 2025 14:33 WIB
Warga Dusun Nangka sempat menggelar orasi di depan kantor pengadilan Kabupaten Landak sebelum persidangan terhadap Damianus dan Debby dilaksanakan, Senin (15/12/2025).

​LANDAK, Insidepontianak.com - Persidangan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di area perkebunan PT SMS yang melibatkan dua warga Dusun Nangka akhirnya mencapai putusan.

Pengadilan memutuskan keduanya bersalah atas tuduhan mengambil TBS dari lahan perusahaan. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (15/12/2025).

Suasana tegang menyelimuti ruang sidang saat majelis hakim membacakan kronologi kejadian. Keduanya dilaporkan oleh PT SMS karena dituduh mencuri TBS dari lahan sawit milik perusahaan.

​Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memanen dan mengambil hasil perkebunan PT SMS.

​Keduanya dijatuhi hukuman tahanan kota selama enam bulan. Putusan ini merujuk pada Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

​Masyarakat Dusun Nangka yang sejak awal mengawal ketat kasus ini, tampak serius menyimak setiap detail penjelasan hakim.

​Sementara itu, Hermanto Susilo, perwakilan dari masyarakat Dusun Nangka, menyatakan pihaknya tidak keberatan atas putusan yang telah dijatuhkan.

Ia menilai putusan tersebut sebagai proses hukum yang patut dihormati dan menghargai kebijaksanaan yang diambil.

​"Kami sambut baik dengan kebijaksanaan yang diambil. Hal ini menyangkut keadilan," tutur Hermanto.

​Meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya adalah 5 bulan, dan putusan hakim menjadi 6 bulan, Hermanto menegaskan bahwa putusan tahanan kota tersebut tetap dihargai.

Ia melihat putusan ini sebagai hasil dari proses hukum yang berusaha melihat permasalahan tidak hanya dari satu sisi. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar