Polres Sambas Pastikan Proses Hukum Kasus Perundungan Anak Sesuai Prosedur

SAMBAS, insidepontianak.com – Kasus perundungan disertai kekerasan yang dialami anak berinisial NA (13), di Kabupaten Sambas, tengah ditangani pihak kepolisian setempat.
Adapun korban mendapat perundungan oleh teman sebayanya sendiri berinisial F (14). Korban kini dirawat di rumah sakit karena sempat mengalami pusing, muntah dan demam.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara profesional, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Hari ini kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kejaksaan, Dinas Perlindungan Anak, Bapas, hingga KPPAD. Kami sepakat untuk menangani kasus ini secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Kompol Hoerrudin menyampaikan, Polres Sambas telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi anak, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus. Proses penyelidikan juga terus berjalan intensif.
“Pada hari sebelumnya, anak terduga pelaku telah diperiksa dalam status sebagai saksi anak. Hari ini, statusnya ditetapkan sebagai anak pelaku. Namun kami tetap menjamin bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum perlindungan anak,” ucapnya.
Karena kasus ini telah ditangani kepolisian, Kompol Hoerrudin mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah dalam menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai kasus ini.
“Mari sama-sama kita semua masyarakat jangan terlalu ambil kesimpulan yang mendesak sehingga mengakibatkan permasalahan yang lebih besar, mari sama-sama kita kawal permasalahan ini," ajaknya.
Ia juga memastikan bahwa Polres Sambas berkomitmen menegakkan keadilan secara proporsional, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak.
"Saya pastikan juga Polres Sambas bertindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku, " pungkasnya.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment