KPPAD Kalbar Dorong Penanganan Bijak Kasus Perundungan Anak di Sambas

SAMBAS, insidepontianak.com – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar), mendorong penanganan kasus perundungan dan kekerasan dialami anak berusia 13 tahun di Kabupaten Sambas, dilakukan dengan bijak.
Proses hukum harus mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Artinya, anak sebagai korban mapun anak sebagai pelaku harus sama-sama mendapat perlindungan.
“Dan kami akan mengawal kasus ini sesuai dengan tupoksi perlindungan anak. Kita harus sama-sama mengawal dan mengawasi bagaimana proses hukum ini berjalan,” kata Ketua KPAD Kalbar, Eka Nurhayati, Kamis (15/5/2025).
Ia juga menyatakan, KPPAD akan bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Sambas serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam dalam mengawal kasus ini yang kini telah bergulir di Polres Sambas.
Karenanya, Eka mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya peroses hukum kasus ini kepada aparat yang berwenang.
“Kita harus kedepankan hukum. Jangan main hakim sendiri. Jangan ada persekusi. Jangan sampai kita yang awalnya hanya penonton berita, justru berubah menjadi pelaku,” pesannya.
Eka juga mengingatkan bahaya labelisasi dan publikasi identitas anak di media sosial. Ia pun nenetaskan, barang siapa yang mengungkap identitas anak dalam kasus pidana dapat dipidana berdasarkan Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Jika ada yang mengungkapkan identitas anak baik korban maupun pelaku, kami tidak akan tinggal diam, ini tidak main-main,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eka meminta agar penyidik juga memeriksa dua anak yang merekam dan menyebarkan video perundungan tersebut.
Langkah ini dianggap penting untuk menegakkan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Penanganan perkara anak tidak bisa disamakan dengan penanganan perkara orang dewasa. Aparat penegak hukum menjalankan amanah Undang-Undang,” ucapnya.
“Kalau ada anak pelaku yang masih berkeliaran, bukan berarti dibiarkan, tapi memang ada aturan yang harus diikuti,” lanjutnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga marwah Kabupaten Sambas sebagai daerah yang berkemajuan dan berakhlakul karimah, serta terus mengedepankan hukum dalam menyelesaikan persoalan anak.
"Jangan sampai ada mindset bahwa anak-anak di Kabupaten Sambas sifatnya seperti itu semua, ini juga penting bagi edukasi masyarakat," pungkasnya.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment