Kejari Landak Tetapkan Kepala UPTD Metrologi Landak Tersangka Pungli Retribusi Tera

LANDAK, insidepontianak.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak, OJ ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pemungutan liar retribusi tera atau tera ulang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak, Hetty Cahyaningrum mengatakan, penetapan tersangkan terhadap OJ dilakukan berdasrkan bukti-bukti dan keterangan saksi, ahli, serta pemeriksaan surat-surat.
Menurut Hetty, hasil penyelidikan awal, mengungkap praktik pungutan liar atau pungli retribusi tera telah dilakukan OJ sejak tahun 2021-2024.
Sementara modus operandinya, belum disampaikan Hetty secara rinci. Alasannya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intesif terhadap tersangka.
"Kami tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Hetty.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OJ dikenakan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1),(2),dan (3) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hetty Cahyaningrummemastikan penyelidikan terhadap kasus ini masih berlanjut. Masyarakat iimbau melapor jika mengalami pungli atau pelanggaran hukum lainnya ke aparat penegak hukum.***
Penulis : Wahyu
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment