Tim Gabungan Sita 187 Botol Miras Ilegal di Pengkadan Putussibau, Penjual Dihukum Adat

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Tim gabungan di Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu, menyita 187 botol minuman keras (miras) ilegal, termasuk miras jenis Benson asal Malaysia, dalam kegiatan razia yang digelar pada Kamis malam (12/6/2025).
Miras sitaan ini langsung dimusnahkan di halaman Kantor Camat Pengkadan pada Jumat (13/6/2025).
Kapolsek Pengkadan, Ipda Rindoko, mengatakan operasi razia miras ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban, khususnya saat ada acara hiburan di desa-desa.
"Peredaran miras di daerah ini cukup meresahkan warga, dapat memicu perkelahian serta gangguan Kamtibmas," ujar Ipda Rindoko di Pengkadan, Jumat (13/6/2025).
Razia gabungan yang melibatkan Polsek Pengkadan, tokoh adat, tokoh masyarakat, pihak kecamatan, serta pemerintah desa ini dilakukan di Dusun Mentalang, Desa Buak Limbang.
Dari 187 botol miras yang disita, 19 di antaranya miras jenis Benson, 34 botol Anggur Merah Columbus, 9 botol Bir Guinness, 13 botol Arak Putih, 2 botol Soju Green Royal, dan 110 botol Bir Angker.
Penjual miras yang teridentifikasi berinisial TL, warga Desa Nanga Yen, telah dikenai sanksi hukum adat oleh pihak desa dan telah menandatangani surat pernyataan.
Ipda Rindoko mengapresiasi dukungan dan komitmen semua pihak terkait dalam memberantas peredaran miras.
Ia berjanji, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Pemusnahan miras ini turut disaksikan oleh Plt Camat Pengkadan Sekoni, bersama staf, Babinsa Kopda Dias Refelino, Kepala Desa Buak Limbang Kurniawan, beserta perangkat desa, Ketua BPD Buak Limbang Agus Lalu Topan beserta anggota, serta tokoh adat setempat.***
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Abdul Halikurrahman
Tags :

Leave a comment