PTPN IV Bantah Kriminalisasi Warga Paser: Tegaskan Jaga Aset Negara Sesuai Regulasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - PTPN IV Regional V Unit Kebun Tabara di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, membantah keras tudingan yang menyebutkan mereka telah mengkriminalisasi warga yang mengklaim sebagai ahli waris atas sebidang tanah.
Manager Kebun Tabara, Anwar Anshari, menegaskan bahwa seluruh tindakan perusahaan dilakukan sesuai regulasi dan bertujuan untuk menjaga aset negara.
Anwar menjelaskan kronologi klaim tersebut bermula pada awal April lalu, saat sekelompok orang di bawah naungan lembaga swadaya masyarakat setempat meminta penghentian aktivitas kebun.
Mereka berdalih bahwa lahan di Lembok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang merupakan tanah warisan leluhur. Namun, Anwar membantah klaim tersebut.
"Area tersebut merupakan lahan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan saat ini dalam proses pengurusan perpanjangan sertifikatnya," tegasnya dalam keterangan tertulis di Paser, Minggu (14/06/2025).
Tidak hanya klaim dan meminta penghentian aktivitas, sekelompok orang tersebut juga melakukan okupasi atau aksi pendudukan dengan membangun pondok di areal HGU kebun.
“Hal ini sesuai penilaian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur selaku Jaksa Pengacara Negara, merupakan perbuatan pidana yang belakangan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui proses hukum,” tambahnya.
Anwar memastikan, seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara. Agar tetap terlindungi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PTPN IV Regional V saat ini masih memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah, dan proses perpanjangan HGU seluas 7.167 hektare, kini tengah memasuki tahapan Sidang Panitia B yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Kami sangat terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Bahkan jauh sebelum peristiwa penangkapan terjadi, sudah ada diskusi dan komunikasi dan sosialisasi yang dibangun, bahwa areal berstatus HGU dan proses perpanjangannya sedang berlangsung," katanya.
Namun, demikian, dalam posisi sebagai pengelola aset negara, PTPN memiliki kewajiban untuk menjaga juga memastikan operasional kebun tidak terganggu oleh tindakan yang tidak berdasar secara hukum.
Ia juga mengungkapkan, tindakan kelompok masyarakat yang mendirikan pondok dan melakukan pemortalan selama berhari-hari adalah aktivitas melawan hukum yang menimbulkan banyak kerugian.
Anwar juga menyayangkan munculnya narasi yang menyebut langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat. Ia menyebut bahwa pelaporan ke kepolisian dilakukan setelah proses koordinasi intens dengan berbagai pihak, termasuk aparat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait lainnya.
“Jangan sampai tindakan hukum yang dilakukan dalam rangka menjaga kepatuhan dan keadilan justru dibingkai secara sempit sebagai kriminalisasi," ungkapnya.
Mereka memastikan mendukung penyelesaian damai, tapi dengan menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di negara.
"Jika langkah hukum yang diambil dianggap tidak tepat, maka apakah perbuatan melawan hukum pantas didiamkan saja? Jika tidak mengedepankan hukum, keadilan mana yang kita harapkan?” tanyanya.
Untuk diketahui, penolakan sekolompok orang di bawah LSM Awa Kain Naket Bolum atas perpanjangan HGU kebun Tabara sudah berlangsung kurang lebih 8 bulan terakhir.
Mereka sempat menyurati pihak BPN agar tidak menerbitkan perpanjangan HGU PTPN IV, namun permohonan itu ditolak oleh BPN Kalimantan Timur.
Untuk proses hukum sendiri, hingga saat ini terhadap 3 terlapor dari peristiwa pendudukan lahan di Afdeling VI dan VII masih berlangsung di Polres Paser dalam proses gelar perkara.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment