UMK Ketapang 2026 Rp3,56 Juta, Tertinggi di Kalbar, Kubu Raya Terendah

26 Desember 2025 11:51 WIB
Ilustrasi - UMK naik. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.561.801. Angka ini menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

UMK Ketapang naik dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025, upah minimum daerah ini tercatat Rp3.396.267,26.

Posisi kedua ditempati Kabupaten Kayong Utara dengan UMK Rp3.370.586. Disusul Kabupaten Bengkayang di peringkat ketiga sebesar Rp3.252.580.

Kota Singkawang berada di posisi berikutnya dengan UMK Rp3.247.387. Kabupaten Mempawah menyusul Rp3.220.801, dan Kabupaten Landak Rp3.211.256.

Sedangkan UMK Pontianak ditetapkan Rp3.205.220. Naik sekitar Rp180 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Namun masih di bawah Kabupaten Landak.

Sementara itu, Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu menetapkan UMK 2026 di kisaran Rp3,1 juta.

Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah dengan UMK terendah di Kalimantan Barat. Besarannya ditetapkan Rp3,1 juta.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK sesuai wilayah masing-masing. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan.

“Kami meminta seluruh pengusaha mematuhi aturan ini. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dan penegakan di lapangan,” tegas Harisson.

Pemerintah Provinsi Kalbar berharap penetapan UMK 2026 mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di seluruh daerah.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar