Tiga Tahun Jadi Buron Kasus Narkoba, Jhon Fery Samosir Ditangkap di Palangka Raya

7 Agustus 2025 11:57 WIB
Jhon Fery Samosir, terpidana kasus narkotika. (Istimewa)

SINTANG, insidepontianak.com – Pelarian Jhon Fery Samosir, terpidana kasus narkotika yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu selama tiga tahun, akhirnya berakhir.

Jhon berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Kalbar, dan Kejari Kapuas Hulu di Palangka Raya.

Penangkapan terhadap Jhon dilakukan pada Rabu (6/8/2025). Ia diciduk di Jalan Piranha IV Blok C, Bukit Tunggal, Jekan Raya.

"Yang bersangkutan telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansya, Kamis (7/8/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang terus memantau pergerakan buronan.

Jhon langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Ia akan dijebloskan ke Lapas Palangka Raya sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 171 K /Pid.sus/2022 Tanggal 23 Februari 2022.

Putusan tersebut menyatakan Jhon terbukti sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Adam menambahkan bahwa Jhon bersikap kooperatif saat ditangkap, sehingga proses eksekusi berjalan aman dan lancar.

Secara terpisah, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, menegaskan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan memberantas narkotika dan memastikan setiap buronan hukum ditangkap.

"Melalui program Tabur, Kejaksaan RI menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum," tegas Rudy.

Upaya ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif mencari dan menangkap buronan di wilayah hukum masing-masing.***


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar