Tempat Produksi Uang Palsu di Pontianak Digerebek Polisi, Tiga Pelaku Diringkus

21 Agustus 2025 11:23 WIB
Ilustrasi - Transaksi mengunakan uang mainan. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Satreskrim Polresta Pontianak berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Tiga orang pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengungkapkan kasus terbongkar berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan memindai uang asli menggunakan mesin scanner. Selanjutnya hasil scan dicetak kembali pada kertas concorde, lalu dipotong sesuai ukuran,” jelas Kompol Wawan.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, serta EY (45) warga Pontianak.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa printer, telepon genggam, alat pemotong, lem, stempel, serta 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Kompol Wawan menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

“Motif para pelaku murni faktor ekonomi. Mereka sengaja memproduksi uang palsu untuk mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

huja

Berita Populer

Seputar Kalbar