Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang Ditahan Kejati Kalbar

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis Petra.
Kedua tersangka adalah HN, selalu Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE Petra, dan RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan. Mereka didua terlibat melakuka penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2017 dan 2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.
Adapun kasus dugaan korupsi ini terkuat saat gereja Gereja Kalimantan Evangelis Petra mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2017 sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan fisik. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan audit tim Kejati Kalbar, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
"Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp748 juta," ungkap Suji.
Tak berhenti di situ, tahun 2019, gereja Gereja Kalimantan Evangelis Petra kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Namun, HN selaku Seksi Pelaksana membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban pembangunan gereja tahun 2019.
"Padahal, pembangunan gereja tersebut tidak pernah dilaksanakan di tahun 2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian penuh sebesar Rp3 miliar," Suji.
Saat ini, penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Kedua tersangka, HN dan RG, kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 28 September 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment